Kamis, 30 April 2015

BATAL SALAT DENGAN TAKBIR GENAP

        Salah satu masalah yang sangat menarik dalam kitab fath al-Mu’in Bii Syarh Qurrah al-Ain Bii Muhimmat ad-Diin adalah mengenai seseorang yang mengulangi takbiratul ihram dalam salat. Masalah ini terdapat dalam juz 1 hal. 156:
(فرع) لو كبر مرات ناويا الافتتاح بكل: دخل فيها بالوتر وخرج منها بالشفع، لانه لما دخل بالاولى خرج بالثانية، لان نية الافتتاح بها متضمنة لقطع الاولى وهكذا، فإن لم ينو ذلك، ولا تخلل مبطل كإعادة لفظ النية، فما بعد الاولى ذكر لا يؤثر.
“(Cabang) jikalau seseorang bertakbir beberapa kali dengan niat membuka salat dengan setiap takbir itu, maka orang tersebut masuk dalam salat dengan takbir yang ganjil dan keluar dari salat dengan takbir yang genap. Alasannya, karena ketika dia masuk dalam salat dengan takbir pertama maka salatnya batal dengan takbir yang kedua, karena niat masuk dalam salat dengan takbir kedua juga mengandung unsur membatalka salat yang telah sah dengan takbir pertama dan seterusnya. Apabila ia tidak berniat membuka salat dengan takbir yang diulang dan dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan salat seperti mengulangi lafadh niat maka takbir yang diulang adalah zikir yang tidak membatalkan salat.”

        Alasan kenapa salatnya batal dengan setiap takbir genap karena takbir genap itu memiliki dua tugas yaitu membatlakan salat yang telah sah oleh takbir ganjil dan masuk kembali dalam salat baru padahal ia hanya memiliki satu kekuatan (membatalkan salat atau masuk dalam salat baru) maka ketika kekuatan itu telah digunakan untuk membatalkan salat dia tidak lagi memiliki kekuatan untuk membuka salat baru.
        Ada dua catatan penting yang mesti diperhatikan dalam masalah di atas:
1.   Pengulangan takbir dilakukan dalam keadaan salat yang sah dan belum dibatalkan.
2.   Takbir itu diniatkan untuk membuka salat.

Bila syarat pertama tidak terpenuhi sedangkan syarat kedua ada maka ia masuk dalam salat dengan setiap takbirnya baik takbir ganjil maupun takbir genap. Contohnya, ada orang yang ragu tentang niatnya apakah niatnya sempurna atau tidak lalu ia mengulangi takbirnya karena menganggap takbir pertama tidak sah maka dia masuk dalam salatnya dengan takbir kedua tersebut. Contoh lain, orang telah sah salatnya dengan takbir pertama lalu salatnya batal kemudian ia mengulangi takbir setelah salatnya batal maka dia masuk dalam salat dengan takbir kedua tersebut.
Bila syarat kedua tidak terpenuhi dan syarat yang pertama terpenuhi maka pengulangan takbir itu tidak membatalkan salatnya karena takbir itu bukan pembuka salat yang bisa membatkan salat yang telah sah.
Dengan demikian apa yang sering dilakukan oleh orang-orang yang melakukan takbiratul ihram berulang kali denga alasan belum masuk niat, salatnya sah dengan takbir yang dalam takbir itu ia yakin telah sempurna niatnya, walaupun takbir itu genap (kedua, keempat, keenam dan seterusnya) Karena sebelum itu ia tidak berada dalam salat.

        Masalah ini juga terdapat dalam Tufhah al-Muhtaj, juz, 2, hal. 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close