Salah
satu masalah yang sangat menarik dalam kitab fath al-Mu’in Bii Syarh Qurrah
al-Ain Bii Muhimmat ad-Diin adalah mengenai seseorang yang mengulangi
takbiratul ihram dalam salat. Masalah ini terdapat dalam juz 1 hal. 156:
(فرع) لو كبر مرات
ناويا الافتتاح بكل: دخل فيها بالوتر وخرج منها بالشفع، لانه لما دخل بالاولى خرج بالثانية،
لان نية الافتتاح بها متضمنة لقطع الاولى وهكذا، فإن لم ينو ذلك، ولا تخلل مبطل كإعادة
لفظ النية، فما بعد الاولى ذكر لا يؤثر.
“(Cabang) jikalau seseorang bertakbir
beberapa kali dengan niat membuka salat dengan setiap takbir itu, maka orang
tersebut masuk dalam salat dengan takbir yang ganjil dan keluar dari salat
dengan takbir yang genap. Alasannya, karena ketika dia masuk dalam salat dengan
takbir pertama maka salatnya batal dengan takbir yang kedua, karena niat masuk
dalam salat dengan takbir kedua juga mengandung unsur membatalka salat yang
telah sah dengan takbir pertama dan seterusnya. Apabila ia tidak berniat membuka
salat dengan takbir yang diulang dan dia tidak melakukan hal-hal yang
membatalkan salat seperti mengulangi lafadh niat maka takbir yang diulang
adalah zikir yang tidak membatalkan salat.”
Alasan
kenapa salatnya batal dengan setiap takbir genap karena takbir genap itu
memiliki dua tugas yaitu membatlakan salat yang telah sah oleh takbir ganjil
dan masuk kembali dalam salat baru padahal ia hanya memiliki satu kekuatan
(membatalkan salat atau masuk dalam salat baru) maka ketika kekuatan itu telah
digunakan untuk membatalkan salat dia tidak lagi memiliki kekuatan untuk
membuka salat baru.
Ada
dua catatan penting yang mesti diperhatikan dalam masalah di atas:
1. Pengulangan
takbir dilakukan dalam keadaan salat yang sah dan belum dibatalkan.
2. Takbir
itu diniatkan untuk membuka salat.
Bila syarat pertama
tidak terpenuhi sedangkan syarat kedua ada maka ia masuk dalam salat dengan
setiap takbirnya baik takbir ganjil maupun takbir genap. Contohnya, ada orang
yang ragu tentang niatnya apakah niatnya sempurna atau tidak lalu ia mengulangi
takbirnya karena menganggap takbir pertama tidak sah maka dia masuk dalam
salatnya dengan takbir kedua tersebut. Contoh lain, orang telah sah salatnya
dengan takbir pertama lalu salatnya batal kemudian ia mengulangi takbir setelah
salatnya batal maka dia masuk dalam salat dengan takbir kedua tersebut.
Bila syarat kedua
tidak terpenuhi dan syarat yang pertama terpenuhi maka pengulangan takbir itu
tidak membatalkan salatnya karena takbir itu bukan pembuka salat yang bisa
membatkan salat yang telah sah.
Dengan demikian apa
yang sering dilakukan oleh orang-orang yang melakukan takbiratul ihram berulang
kali denga alasan belum masuk niat, salatnya sah dengan takbir yang dalam
takbir itu ia yakin telah sempurna niatnya, walaupun takbir itu genap (kedua,
keempat, keenam dan seterusnya) Karena sebelum itu ia tidak berada dalam salat.
Masalah
ini juga terdapat dalam Tufhah al-Muhtaj, juz, 2, hal. 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar