1. Dalam
Mazhab As-Syafi’I, pendapat yang mu’tamad hukum khitan adalah wajib bagi laki
dan perempuan.
2. Dalam
Mazhab Hambali, hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan.
3. Dalam
Mazhab Hanafi dan Maliki, hukum khitan adalah sunat bagi laki-laki
danperempuan.
Lihat:
Imam An-Nawawi, Raudhah at-Thalibin waa
Umdah al-Muftiin, (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1991), juz, 10, hal. 180.
الثَّالِثَةُ: الْخِتَانُ وَاجِبٌ فِي
حَقِّ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، وَقِيلَ: سُنَّةٌ، وَقِيلَ: وَاجِبٌ فِي الرَّجُلِ،
سُنَّةٌ فِي الْمَرْأَةِ، وَالصَّحِيحُ الْمَعْرُوفُ هُوَ الْأَوَّلُ،
“Khitan
adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Ada pendapat yang mengatakan sunat
bagi laki-laki dan perempuan dan ada pendapat yang mengatakan wajib bagi
laki-laki dan sunat bagi perempuan. Pendapat yang Shahih lagi makruf adalah
yang pertama (wajib bagi laki-laki dan perempuan).
Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh
al-Muhazab, (Daar al-Fikri, t.t), juz, 1. Hal. 300.
(فَرْعٌ) الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ عِنْدَنَا
وَبِهِ قَالَ كَثِيرُونَ مِنْ السَّلَفِ كَذَا حَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ وَمِمَّنْ أَوْجَبَهُ
أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الْجَمِيعِ
“Khitan adalah wajib bagi laki-laki dan
perempuan menurut mazhab as-Syafi’i. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat
kebanyakan ulama salaf, demikian dihikayahkan oleh al-Khattabi. Diantara lain
yang mengwajibkannya adalah Ahmad bin Hambal. Menurut Imam Malik dan Imam Abu
Hanifah hukum khitan sunat bagi laki-laki dan perempuan.
Juga bisa dilihat dalam:
Syarh al-Mahalli dicetak bersama
Hasyiyatani, juz, 4. Hal. 211.
Nihayah al-Muhtaj, juz, 8, hal. 35.
Mughni al-Muhtaj, juz, 5. Hal. 539.
Fath al-Mu’in dicetak bersama Hasyiyah I’anah
at-Thalibiin, juz, 4. Hal. 197.
DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar