Senin, 06 April 2015

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Hukum Khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah:

1.   Dalam Mazhab As-Syafi’I, pendapat yang mu’tamad hukum khitan adalah wajib bagi laki dan perempuan.

2.   Dalam Mazhab Hambali, hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan.

3.   Dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, hukum khitan adalah sunat bagi laki-laki danperempuan.

Lihat:
Imam An-Nawawi, Raudhah at-Thalibin waa Umdah al-Muftiin, (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1991), juz, 10, hal. 180.
الثَّالِثَةُ: الْخِتَانُ وَاجِبٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، وَقِيلَ: سُنَّةٌ، وَقِيلَ: وَاجِبٌ فِي الرَّجُلِ، سُنَّةٌ فِي الْمَرْأَةِ، وَالصَّحِيحُ الْمَعْرُوفُ هُوَ الْأَوَّلُ،
“Khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Ada pendapat yang mengatakan sunat bagi laki-laki dan perempuan dan ada pendapat yang mengatakan wajib bagi laki-laki dan sunat bagi perempuan. Pendapat yang Shahih lagi makruf adalah yang pertama (wajib bagi laki-laki dan perempuan).

Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhazab, (Daar al-Fikri, t.t), juz, 1. Hal. 300.
(فَرْعٌ) الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ كَثِيرُونَ مِنْ السَّلَفِ كَذَا حَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ وَمِمَّنْ أَوْجَبَهُ أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الْجَمِيعِ
“Khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut mazhab as-Syafi’i. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat kebanyakan ulama salaf, demikian dihikayahkan oleh al-Khattabi. Diantara lain yang mengwajibkannya adalah Ahmad bin Hambal. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah hukum khitan sunat bagi laki-laki dan perempuan.

Juga bisa dilihat dalam:
Syarh al-Mahalli dicetak bersama Hasyiyatani, juz, 4. Hal. 211.
Nihayah al-Muhtaj, juz, 8, hal. 35.
Mughni al-Muhtaj, juz, 5. Hal. 539.
Fath al-Mu’in dicetak bersama Hasyiyah I’anah at-Thalibiin, juz, 4. Hal. 197.

DLL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close