Waktu
kecil dulu kegiatan keseharian kami sekeluarga adalah bekerja di kebun atau di
sawah. Kami pergi pagi pulang sore, setiap hari mandi keringat membatu orang
tua mencari rizki untuk perbekalan hidup kami yang sangat miskin. Kebiasaan itu
juga dilakukan oleh hampir semua penduduk Desa Blang Sukon Cubo tempat di mana
kami berdomisili.
Setiap
pagi kami membawa perbekalan berupa makanan dan minuman untuk dikonsumsi ketika
kami lelah bekerja. Minuman berupa air putih kami bawa dalam jerigen berisi
lima liter air yang disediakan khusus untuk minum.
Ada
yang bilang air dalam jerigen itu haram digunakan untuk instinjak dan bersuci
lainnya dengan alasan dalam kitab fiqih disebutkan “haram bersuci dengan air
yang disediakan untuk minum”. Alasan ini juga berimbas pada air mineral seperti
aqua dan lain-lain segingga timbullah pemahaman tidak boleh bersuci dengan air
mineral karena ia disediakan untuk minum.
Lalu
sebenarnya bagaimana?
Dalam Kitab Fath al-Mu’in juz, 1,
hal. 69 disebutkan:
(فائدة)
يحرم التطهر بالمسبل للشرب، وكذا بماء جهل حاله على الاوجه، وكذا حمل شئ من المسبل
إلى غير محله.
“faedah:
Haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum. Demikian juga haram
bersuci dengan air yang tidak diketahui dengan pasti statusnya berdasarkan
pendapat yang kuat. Demikan pula haram memindahkan Sesuatu yang disediakan
kepada tempat lain.”
Dalam
Al-Majmu’ Syarh al-Muhazab, juz, 2, hal, 248 disebutkan:
(فَرْعٌ)
لَوْ
وَجَدَ الْمُسَافِرُ خَابِيَةَ مَاءٍ مُسْبَلٍ عَلَى الطَّرِيقِ لَمْ يَجُزْ أَنْ يَتَوَضَّأَ
مِنْهُ بَلْ يَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي وَلَا إعَادَةَ لِأَنَّ الْمَالِكَ وَضَعَهُ لِلشُّرْبِ
لَا لِلْوُضُوءِ
“Apabila seorang musafir mendapatkan
wadah berisi air yang disediakan di pinggir jalan, dia tidak boleh berwudhu’
dengan air itu tapi ia wajib tayamum dan salat dengan tayamum itu tanpa wajib I’adah,
karena si pemilik air menyediakan air itu untuk minum bukan untuk wudhu.”
Dari dua kutipan di atas dapat
disimpulkan:
1. Adalah kebiasaan
orang zaman dahulu menyediakan air di pinggir jalan yang biasa dilalui orang
untuk diminum secara gratis.
2. Air itu desediakan
oleh pemiliknya untuk diminum sehingga izin dari pemilik air bagi orang yang
mengambilnya adalah meminum air tersebut.
3. Air tersebut haram
digunakan untuk bersuci karena tanpa izin dari pemilik air.
Dengan demikian air milik kita sendiri
yang kita sediakan untuk minum seperti air dalam jerigen yang dibawa oleh
pekerja untuk bekal minumannya dan air mineral yang dibeli dalam botol untuk
diminum tidak haram digunakan untuk bersuci, Karena itu adalah air milik
pribadi yang bebas digunakan untuk apa saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar