Minggu, 24 Mei 2015

JANGAN SALAH FAHAM “HARAM BERSUCI DENGAN AIR YANG DISEDIAKAN UNTUK MINUM”


        Waktu kecil dulu kegiatan keseharian kami sekeluarga adalah bekerja di kebun atau di sawah. Kami pergi pagi pulang sore, setiap hari mandi keringat membatu orang tua mencari rizki untuk perbekalan hidup kami yang sangat miskin. Kebiasaan itu juga dilakukan oleh hampir semua penduduk Desa Blang Sukon Cubo tempat di mana kami berdomisili.
        Setiap pagi kami membawa perbekalan berupa makanan dan minuman untuk dikonsumsi ketika kami lelah bekerja. Minuman berupa air putih kami bawa dalam jerigen berisi lima liter air yang disediakan khusus untuk minum.
        Ada yang bilang air dalam jerigen itu haram digunakan untuk instinjak dan bersuci lainnya dengan alasan dalam kitab fiqih disebutkan “haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum”. Alasan ini juga berimbas pada air mineral seperti aqua dan lain-lain segingga timbullah pemahaman tidak boleh bersuci dengan air mineral karena ia disediakan untuk minum.
        Lalu sebenarnya bagaimana?
Dalam Kitab Fath al-Mu’in juz, 1, hal. 69 disebutkan:
(فائدة) يحرم التطهر بالمسبل للشرب، وكذا بماء جهل حاله على الاوجه، وكذا حمل شئ من المسبل إلى غير محله.
“faedah: Haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum. Demikian juga haram bersuci dengan air yang tidak diketahui dengan pasti statusnya berdasarkan pendapat yang kuat. Demikan pula haram memindahkan Sesuatu yang disediakan kepada tempat lain.”

Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhazab, juz, 2, hal, 248 disebutkan:
(فَرْعٌ)
لَوْ وَجَدَ الْمُسَافِرُ خَابِيَةَ مَاءٍ مُسْبَلٍ عَلَى الطَّرِيقِ لَمْ يَجُزْ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْهُ بَلْ يَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي وَلَا إعَادَةَ لِأَنَّ الْمَالِكَ وَضَعَهُ لِلشُّرْبِ لَا لِلْوُضُوءِ
“Apabila seorang musafir mendapatkan wadah berisi air yang disediakan di pinggir jalan, dia tidak boleh berwudhu’ dengan air itu tapi ia wajib tayamum dan salat dengan tayamum itu tanpa wajib I’adah, karena si pemilik air menyediakan air itu untuk minum bukan untuk wudhu.”

Dari dua kutipan di atas dapat disimpulkan:
1.   Adalah kebiasaan orang zaman dahulu menyediakan air di pinggir jalan yang biasa dilalui orang untuk diminum secara gratis.
2.   Air itu desediakan oleh pemiliknya untuk diminum sehingga izin dari pemilik air bagi orang yang mengambilnya adalah meminum air tersebut.
3.   Air tersebut haram digunakan untuk bersuci karena tanpa izin dari pemilik air.


Dengan demikian air milik kita sendiri yang kita sediakan untuk minum seperti air dalam jerigen yang dibawa oleh pekerja untuk bekal minumannya dan air mineral yang dibeli dalam botol untuk diminum tidak haram digunakan untuk bersuci, Karena itu adalah air milik pribadi yang bebas digunakan untuk apa saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close