Selasa, 19 Mei 2015

SUNAT MANDI JUNUB DENGAN 3 LITER AIR

       
        Suci dari hadas kecil dan hadas besar termasuk dalam syarat-syarat sah salat. Menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi dan menghilangkan hadas kecil adalah dengan wudhu’. Untuk sahnya mandi disyaratkan mengalirkan air kesuluruh bagian kulit dan bulu pada seluruh tubuh yang dhahir dan untuk sahnya wudhu’ disyaratkan mengalirkan air kesuluruh kulit dan bulu pada angota wudhu’ sehingga perlu menggunakan air yang banyak agar terjamin seluruh tubuh/anggota wudhu’ kita terkena aliran air.
        Di sisi lain, kita dianjurkan untuk hemat dan tidak berlebihan dalam menggunakan air pada mandi dan wudhu’ sehingga kita perlu menghemat penggunaan air ketika mandi dan wudhu’.
Tidak ada batasan minimal dan maksimal pasti untuk sahnya mandi dan wudhu’ karena syaratnya adalah meratanya aliran air pada anggota mandi atau wudhu’.
Lalu berapa ukuran air yang yang digunakan oleh Rasulullah. Saw untuk mandi dan wudhu’. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim disebutkan bahwa “Rasulullah. Saw mandi dengan satu Sha’ air dan wudhu’ dengan satu Mud air.”
Berdasarkan hadis di atas:
1.   Sebagian ulama menyimpulkan, dianjurkan mandi dengan air yang tidak kurang dari 1 sha’ dan dianjurkan wudhu’ dengan air yang tidak kurang dari 1 mud.
2.   Sebagian ulama lainnya menyimpulkan dianjurkan mandi dengan air yang tidak kurang dan tidak lebih dari 1 sha’ dan wudhu’ dengan air yang tidak kurang dan tidak lebih dari 1 mud.
3.    
4 MUD = 1 SHA’
1 SHA’ = ± 3 LITER

Lihat, Khatib Syarbiani, Mughni al-Muhtaj, (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1997), uz,1, hal. 124.
(وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ مَاءُ الْوُضُوءِ) فِي مُعْتَدِلِ الْجَسَدِ (عَنْ مُدٍّ) تَقْرِيبًا، وَهُوَ رَطْلٌ وَثُلُثٌ بَغْدَادِيٌّ (وَالْغُسْلِ عَنْ صَاعٍ) تَقْرِيبًا وَهُوَ أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ لِحَدِيثِ مُسْلِمٍ عَنْ سَفِينَةَ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يُغَسِّلُهُ الصَّاعُ وَيُوَضِّئُهُ الْمُدُّ») . أَمَّا مَنْ لَمْ يَعْتَدِلْ جَسَدُهُ فَيُعْتَبَرُ بِالنِّسْبَةِ إلَى جَسَدِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَمَا قَالَ الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ زِيَادَةً وَنَقْصًا (وَلَا حَدَّ لَهُ) أَيْ لِمَاءِ الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ، فَلَوْ نَقَصَ عَنْ ذَلِكَ وَأَسْبَغَ كَفَى.
قَالَ الشَّافِعِيُّ: قَدْ يُرْفِقُ بِالْقَلِيلِ فَيَكْفِي، وَيَخْرِقُ بِالْكَثِيرِ فَلَا يَكْفِي. وَفِي خَبَرِ أَبِي دَاوُد «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فِيهِ قَدْرُ ثُلُثَيْ مُدٍّ» . وَظَاهِرُ عِبَارَةِ الْمُصَنِّفِ عَدَمُ النَّقْصِ عَنْ الْمُدِّ وَالصَّاعِ لَا الِاقْتِصَارُ عَلَيْهِمَا، وَعَبَّرَ آخَرُونَ بِأَنَّهُ يُنْدَبُ الْمُدُّ وَالصَّاعُ، وَقَضِيَّتُهُ أَنَّهُ يُنْدَبُ الِاقْتِصَارُ عَلَيْهِمَا.
قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ: وَيَدُلُّ لَهُ الْخَبَرُ وَكَلَامُ الْأَصْحَابِ؛ لِأَنَّ الرِّفْقَ مَحْبُوبٌ وَهَذَا هُوَ الظَّاهِرُ، وَإِنْ نَازَعَ الْإِسْنَوِيُّ ابْنَ الرِّفْعَةِ فِيمَا نَسَبَهُ لِلْأَصْحَابِ.
“Dan disunatkan bagi orang yang berbadan sedang bahwa tidak kuranglah air wudhu’nya dari sekitar 1 Mud yaitu satu dan sepertiga rital Baghdad dan bahwa tidak kuranglah air mandinya dari sekitar 1 Sha’ air yaitu 4 Mud berdasarkan hadis Muslim dari Safinah bahwa “Rasulullah. Saw mandi dengan satu Saa’ air dan wudhu’ dengan satu Mud air.” Adapun orang yang tidak sedang badannya maka dii’tibarkan dengan membandingkan kepada badan Rasulullah. Saw sebagaimana dikatakan oleh Izz bin Abdi as-Salam. Dan tidak ada batasan pasti untuk ukuran air wudhu’ dan mandi, bila kurang dari itu dan rata teraliri boleh juga.
Berkata Imam As-Syafi’I “Kadang-kadang bisa disempurnakan dengan kurang dari itu maka sah juga, kadang-kadang tidak bisa disempurnakan dengan lebih dari itu maka tidak sah juga.” Dan dalam hadis Abi Daud “Bahwa Rasulullah. Saw berwudhu’ dengan wadah yang di dalamnya ada air 2/3 Mud.”
Dhahir ibarat mushannif menunjukkan yang dianjurkan adalah tidak kurang dari 1 Mud pada wudhu’ dan tidak kurang dari 1 Sha’ pada mandi bukan dianjurkan tidak lebih dan tidak kurang dari itu. Musannif lain  membuat ibarat “Disunatkan 1 Mud air untuk wudhu’ dan 1 Sha’ air untuk mandi.” Ibarat ini menunjukkan sunat menggunakan air tidak lebih dan tidak kurang dari itu.

Berkata Ibn Ruf’ah “Hadis dan perkataan Ulama mazhab as-Syafi’I menunjukkan anjuran penggunaan air tidak lebih dan tidak kurang dari 1 Mud pada wudhu’ dan 1 Sha’ pada mandi, karena menghemat itu dianjurkan dalam agama.” Inilah yang dhahir walaupun dibantah oleh Asnawi dalam penisbatan itu kepada Ashab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close