Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa “sepupu : hubungan kekerabatan antara
anak-anak dari dua orang yang bersaudara, saudara senenek.” Dalam tradisi
masyarakat Aceh, menikah dengan saudara sepupu dianggap hal yang tabu sehingga
sangat jarang kita mendapatkan pasangan suami isteri yang merupakan saudara
sepupu bahkan kebanyakan orang awam menganggap haram dan tidak sah menikah
dengan saudara sepupu (han jimat nikah ngon sepupu).
Lalu
bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang menikah dengan saudara sepupu?. Dalam
surah al-Ahzab: 50 Allah berfirman:
{إِنَّا أَحْلَلْنَا
لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ
اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ
خَالاتِكَ}
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami
telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Dalam dalam Mughni al-Muhtaj,
juz 3, hal 232 Khatib as-Syarbaini menjelaskan:
وَلِضَابِطِ
الْمُحَرَّمَاتِ بِالنَّسَبِ، وَالرَّضَاعِ ضَابِطَانِ: الْأَوَّلُ: تَحْرُمُ نِسَاءُ
الْقَرَابَةِ إلَّا مَنْ دَخَلَتْ تَحْتَ وَلَدِ الْعُمُومَةِ أَوْ وَلَدِ الْخُؤُولَةِ.
“ada dua dhabith untuk menetapkan wanita yang haram
dinikahi karena hubungan kerabat dan karena hubungan susuan. Pertama haram
menikahi semua perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan kecuali yang
termusuk dalam kategori anak dari saudara Bapak dan anak dari saudara Ibu….”
Dalam Fath al-Mu’in dicetak bersama
Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 313 disebutkan:
(و) قرابة (بعيدة)
عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجئ الولد نحيفا
“Kerabat
jauh yang masih ada hubungan nasab dengannya lebih utama untuk dinikahi dari
pada kerabat dekat dan dari pada wanita yang tidak punya hubungan kerabat
dengannya, karena lemah rangsangan syahwat terhadap kerabat dekat yang dapat
menyebabkan anak terlahir dalam keadaan tidak sehat.”
Dari
kutipan-kutipan di atas dapat disimpulkan:
1. Shah
dan tidak haram menikah dengan saudara sepupu.
2. Makruh / tidak dianjurkan menikahi
saudara sepupu (kerabat dekat)
3. Dianjurkan menikahi kerabat jauh.
Wallahu a’lam bi as-Shawab
Terima kasih atas pencerahannya, jadi lebih banyak tau tentang islam..
BalasHapus- Tips Pria
- Tips Pria
- Tips Pria
- Tips Pria
- Tips Pria
- Tips Pria