Selasa, 24 November 2015

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN SEPUPU?


          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa “sepupu : hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang yang bersaudara, saudara senenek.” Dalam tradisi masyarakat Aceh, menikah dengan saudara sepupu dianggap hal yang tabu sehingga sangat jarang kita mendapatkan pasangan suami isteri yang merupakan saudara sepupu bahkan kebanyakan orang awam menganggap haram dan tidak sah menikah dengan saudara sepupu (han jimat nikah ngon sepupu).
        Lalu bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang menikah dengan saudara sepupu?. Dalam surah al-Ahzab: 50 Allah berfirman:
{إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ}
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Dalam dalam Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal 232 Khatib as-Syarbaini menjelaskan:
وَلِضَابِطِ الْمُحَرَّمَاتِ بِالنَّسَبِ، وَالرَّضَاعِ ضَابِطَانِ: الْأَوَّلُ: تَحْرُمُ نِسَاءُ الْقَرَابَةِ إلَّا مَنْ دَخَلَتْ تَحْتَ وَلَدِ الْعُمُومَةِ أَوْ وَلَدِ الْخُؤُولَةِ.
“ada dua dhabith untuk menetapkan wanita yang haram dinikahi karena hubungan kerabat dan karena hubungan susuan. Pertama haram menikahi semua perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan kecuali yang termusuk dalam kategori anak dari saudara Bapak dan anak dari saudara Ibu….”

Dalam Fath al-Mu’in dicetak bersama Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 313 disebutkan:
(و) قرابة (بعيدة) عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجئ الولد نحيفا
“Kerabat jauh yang masih ada hubungan nasab dengannya lebih utama untuk dinikahi dari pada kerabat dekat dan dari pada wanita yang tidak punya hubungan kerabat dengannya, karena lemah rangsangan syahwat terhadap kerabat dekat yang dapat menyebabkan anak terlahir dalam keadaan tidak sehat.”

Dari kutipan-kutipan di atas dapat disimpulkan:
1.   Shah  dan tidak haram menikah dengan saudara sepupu.
2.   Makruh / tidak dianjurkan menikahi saudara sepupu (kerabat dekat)
3.   Dianjurkan menikahi kerabat jauh.


Wallahu a’lam bi as-Shawab

1 komentar:

close