Sujud dalam
salat ada tiga macam, yaitu: Sujud rukun, sujud tilawah dan sujud sahwi.
Sujud sahwi disunatkan karena empat
alasan:
1.
Meninggalkan
salah satu sunat ab’adh. Seperti tasyahud awal dan qunut subuh.
2.
Membaca rukun atau
sunat qauli bukan pada tempatnya yang tidak membatalkan salat. Seperti membaca
fatihah dalam sujud dan membaca tasyahud ketika berdiri.
3.
Mengerjakan
tanpa sengaja sesuatu yang membatalkan salat bila disengaja. Seperti sengaja
memanjangkan rukun yang pendek.
4.
Meragukan
jumlah rakaat dan ada kemungkinan raka’atnya lebih.
Alasan 1 dan 2 bila
dilakukan dengan sengaja juga disunatkan sujud sahwi karena:
a.
Meninggalkan
sunat ab’adh tanpa sengaja tidak membatalkan salat tapi mengurangi kesempurnaan
salat sehingga sunat disempurnakan dengan sujud sahwi.
Meninggalkan
sunat ab’adh dengan sengaja tidak membatalkan salat tapi mengurangi
kesempurnaan salat yang lebih parah dari kekurangan karena lupa sunat ab’adh sehingga lebih
penting untuk disempurnakan dengan sujud sahwi.
Lihat Hasyiyah I’anah at-Thalibiin, juz 1, hal 337.
قال في التحفة: وردوا هذا
القيل بأن خلل العمد أكثر فكان إلى الجبر أحوج، كالقتل العمد بالنسبة إلى الكفارة.
“Ibnu Hajar berkata dalam at-Tuhfah: para ulama menolak pendapat
yang mengatakan tidak sunat sujud sahwi bila senganja meninggalkan sunat ab’adh
dengan alasan kekurangan salat ketika sengaja meninggalkan sunat ab’adh lebih
parah dari pada kekurangan karena lupa maka ia lebih penting untuk disempurnakan….”
b.
Membaca
rukun atau sunat qauli bukan pada tempatnya yang tidak membatalkan salat dengan
sengaja tidak membatalkan salat dan mengurangi kesempurnaan salat sehigga sunat
disempurnakan dengan sujud sahwi. Bila dilakukan tanpa sengaja juga sunat sujud
sahwi:
Lihat Fath al-Mu’in, juz 1, hal 345.
(ولنقل) مطلوب (قولي غير
مبطل) نقله إلى غير محله - ولو سهوا ….
Alasan ke 3 dan 4 tidak sunat
melakukan sujud sahwi bila dilakukan dengan sengaja karena bila keduanya
dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan salat.
Wallahu
A’lam bii as-Shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar