Salah satu hal yang sunat dilakukan oleh
orang yang berwudhu’ adalah meminum air sisa wudhu’. Air bekasan wudhu’ ada dua
macam:
1. Air yang tersisa dalam wadah
setelah digunakan untuk berwudhu’ (sisa air ini belum terpakai).
2. Air yang tertampung dari
basuhan-basuhan wudhu’.
Kedua macam air bekasan wudhu’ ini memilik khasiat
bila diminum. Khasiatnya adalah untuk menjaga kesehatan dan menyembuhkan
berbagai penyakit. Dalam fath al-Mu’in disebutkan:
) وشربه ) من ( فضل وضوئه ) لخبر إن فيه شفاء
من كل داء
Dan sunat meminum air bekasan wudhu’ karena ada
hadis yang menyatakan bahwa meminum sisa wudhu’ dapat menyembuhkan segala
penyakit.
Di antara
hadis yang menunjukkan sunat meminum air sisa wudhu’ adalah:
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ
سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ قَالَ: حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي حَيَّةَ، قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا، ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَ
وَضُوئِهِ وَقَالَ صَنَعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا صَنَعْتُ
“Telah mengabarkan
kepada kami Abu Daud Sulaiman bin Saif dia berkata; telah menceritakan kepada
kami Abu 'Attab berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq
dari Abu Hayyah, dia berkata: "Aku Melihat Ali Radliyallahu'anhu berwudlu
tiga kali-tiga kali, kemudian berdiri dan meminum air sisa wudlunya, dan
berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan, seperti yang
ku lakukan sekarang."
Lihat :
Fath al-Mu’in, juz. 1,
hal. 96.
Ad-Daakhirah al-‘Uqba Fii
Syarh al-Mujtaba, juz. 2. Hal. 478.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar