Selasa, 31 Juli 2018

KREDIT DAN ANGSURAN DALAM KITAB KUNING

Jual beli kredit dan angsuran kian menjamur dalam kehidupan masyarat, tak terkecuali masyarakat muslim yang sangat anti dengan system riba juga ikut terlibat di dalamnya bahkan masyarakat Aceh yang diberlakukan syari’at Islam di daerahnya juga tidak bisa melepaskan diri dari lilitan kredit dan angsuran.
Dialer mobil/motor, toko elektronik/perabotan dan toko emas/perhiasan yang malayani jual beli kreditan tumbuh subur dan menjamur di setiap sudut kota, bahkan sekarang lebih mudah mencari barang untuk dibeli secara kredit dari pada mencari barang yang dijual secara kontan.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa jual beli kredit sangat rentan dengan riba dan sangat dekat dengan penipuan dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Hal ini menyebabkan sebagian orang beranggapan bahwa jual beli kredit itu mutlak haram.
Di sisi lain, jual beli kredit telah memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga orang miskinpun dapat menikmati motor baru, perabotan mewah, dan pakaian serta perhiasan mahal yang biasa dipakai oleh kalangan elite. Hal ini membuat sebagian orang berkesimpulan bahwa jual beli kredit tidak haram secara mutlak, karena jual beli kredit itu tidak lebih dari transaksi hutang yang dimudahkan dengan bayaran cicilan.
Bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit dan angsuran, mari kita menelaah kitab kuning untuk melihat isinya tentang hukum jual beli yang kontroversi ini, sehingga kita dapat menyaksikan pandangan kitab kuning tentang hukum jual beli kredit dan angsuran.

Hukum Dasar Jual Beli Kredit dan Angsuran
            Dalam fiqh kontemporer terdapat istilah Arab khusus yang bermakna jual beli kredit yaitu “al-Ba’I bi at-Taqsith.” Pembahasannya dapat dilihat dalam kitab-kitab berikut:
 Fiqh al-Islam wa Adillatuh, karya Wahbah az-Zuhaily salah seorang ulama kontemporer bermazhab Syafi’I, juz, 5, hal. 3763.
“contohnya adalah jual beli kredit atau dengan harga yang ditempokan dengan harga yang lebih mahal dari harga kontan. Kadang orang beranggapan aqad ini haram, karena harganya lebih mahal dari pada harga kontan. Akan tetapi para fuqaha Islam membolehkannya untuk memenuhi hajat orang banyak dan karena di dalamnya tidak ada tujuan penipuan dan tidak ada unsur menyempitkan bagi orang yang sangat membutuhkan. Malah sebaliknya, kredit memudahkan keperluan/urusan bagi para pembeli yang tidak memiliki uang untuk membeli barang secara kontan padahal ia sangat membutuhkannya.”

Al-fiqh al-Muyassir fii Dhaui al-Kitabi wa as-Sunnah, hal. 219
“Jual beli kredit adalah menjual barang yang ditempokan bayarannya dalam jangka waktu tertentu, jumlah angsurannya juga ditentukan berapa yang harus dibayar oleh si pembeli dalam waktu tertentu. Misalnya, si penjual memiliki kendaraan yang harga kontannya adalah 40.000 Riyal dan harga kreditnya 60.000 Riyal maka ia sepakat dengan pembeli untuk mengangsurkan bayarannya dalam jangka 12 bulan dengan bayaran 5000 Riyal /bulan. Hukumnya adalah boleh (sah dan halal)…
Jual beli dengan cara ini menguntungkan kedua pihak penjual dan pembeli, karena dengan cara ini sipenjual dapat memperluas jalur penjualannya menjasi dua macam yaitu penjualan secara kontan dan penjualan dengan cara kredit. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan secara kredit adalah mahalnya harga sebagai imbalan dari lamanya perputaran uang. Si pembeli juga beruntung, karena bisa memiliki barang yang dibutuhkan padahal ia tidak punya uang untuk membelinya secara kontan.”

Al-Fiqh al-Minhaji alaa Mazhabi al-Imam as-Syafi’I, juz, 6. Hal. 38.

“Dan cocok sekali disinggung di sini bahwa jual beli kredit tidak dilarang, dan akadnya sahih dengan syarat jangan menyebutkan dua harga dalam ‘Akad karena itu termasuk dalam kategori dua bai’ dalam satu bai’ yang bathil sebagaimana telah dimaklumi. Adapun apabila keduanya dalam tawar menawar menyebutkan dua harga, lalu di akhir tawar menawar keduanya sepakat untuk dijual/dibeli dengan harga kredit dan dibuat akad jual beli dengan harga tersebut maka akad itu sahih, tiada haram dan mereka tidak berdosa. Dan sepantasnyalah kita membersihkan pikiran kita dari anggapan bahwa akad ini mengandung riba, karena perbedaan dua harga itu sebagai imbalan atas lamanya masa banyaran.”
Syarat-syarat Jual Beli Kredit dan Angsuran
            Hukum dasar akad jual beli kredit adalah sahih dan halal, akan tetapi karena adanya pengaruh lain bisa saja kredit menjadi haram, bukan li zatih tapi karena pengaruh lain. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar akad jual beli kredit dan angsuran tetap sahih dan tidak haram sebagai mana disebutkan dalam kitab Al-fiqh al-Muyassir fii Dhaui al-Kitabi wa as-Sunnah, hal. 219 – 220 dan Fiqh al-Islam wa Adillatuh, juz, 7. Hal. 5173
Syarat-syarat jual beli kredit sebagai tambahan dari syarat jual beli secara umum adalah:
1.      Barang harus berada dalam kekuasaan sipenjual ketika terjadi akad.
2.      Tidak boleh mengwajibkan si pembeli untuk membayar lebih dari harga yang disepakati dalam akad, karena alasan denda dan lainnya.
3.      Haram hukumnya bagi si pembeli bila tidak membayar angsuran pada waktu yang telah ditetapkan kecuali bila ia tidak punya uang (harta) untuk membayarnya.
4.      Si penjual tidak lagi memiliki wewenang terhadap barang yang telah dijual walaupun bayarannya belum lunas. Akan tetapi sipenjual boleh meminta anggunan sebagai jaminan utang.
Kesimpulannya, hukum dasar jual beli kredit dan angsuran adalah sah dan halal, tapi ada syarat-syarat yang harus diikuti agar tidak menjadi riba. Realitas di lapangan banyak penjual ala kredit yang melanggar ketentuan seperti menetapkan denda bila tidak membayar angsuran tepat waktu, menarik barang dari pembeli dan pelanggaran-pelanggaran lainnya sehingga kredit itu menjadi praktek riba yang sangat dikecam dalam Islam. Wallahu ‘alam bisshawab.
Semoga bermanfaat

1 komentar:

close