(Diterjemahkan
dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazab karangan Imam Nawawi)
Menurut mazhab Syafi’I hukum
menyembelih qurban adalah sunat muakkad bagi orang yang mampu. Ini juga
merupakan pendapat manyoritas ulama. Di antaranya: Abu Bakar As-Shiddiq, Umar
bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badry, Sa’id bin Musayyab, ‘Itha’, ‘Alqamah,
al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishak, Abu Tsaur, al-Muzani, Daud dan Ibnu
Munzir.
Menurut Rabi’ah, al-Laits bin Sa’id,
Abu Hanifah dan Auza’I hukum berqurban adalah wajib atas orang yang mampu
kecuali orang hajji yang sedang berada di Mina.
Menurut Muhammad bin Hasan hukum
berqurban adalah wajib bagi orang yang bermukim di Kota-kota dan yang masyhur
dari Abi Hanifah, beliau hanya mengwajibkan berqurban bagi orang mukim yang
memiliki nisab.
Dalil ulama yang mengwajibkan qurban
adalah “Sesungguhnya Rasulullah. Saw berqurban” dan Allah. Swt berfirman “Sesungguhnya
Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu … (Q.S.
al-Ahzab: 21). Dan hadis Abi Ramlah bin Mikhnaf dibaca dengan kasrah mim, sukun
kha dan fatah nun beliau bekata: Telah bersabda Rasulullah. Saw ketika kami
sedang wuquf di Arafah bersama beliau “Wahai manusia, sesungguhnya atas ahli
rumah setiap tahun wajib berqurban dan al-‘Atsiirah. Tahukah kalian apakah
al-‘Atsirah? Yaitu apa yang sering disebut dengan ar-Rajabiyyah.” (H. R. Abu
Daud, at-Tirmizi, an-Nasa’I dan lain-lain. Berkata at-Tirmizi: hadis ini Hasan,
berkata al-Khathabi: hadis ini dhaif makhraj karena Abu Ramlah adalah perawi
yang majhul [tidak dikenal].) Dari Jundab bin Abdillah bin Sufyan r.a
Rasulullah. Saw salat pada hari raya qurban kemudian beliau bekhutbah kemudian
beliau menyembelih dan beliau bersabda “barang siapa yang telah menyembelih
sebelum salat hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya dan barang
siapa yang belum menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama
Allah.” (H. R. Bukhari dan Muslim. Segi dilalah hadis ini adalah karena ia
mengandung perintah dan perintah itu menunjukkan kepada wajib.) dan dari Abi
Hurairah berkata: telah bersabda Rasulullah. Saw “Barang siapa sanggup untuk
berqurban dan ia tidak berqurban janganlah ia menghadiri Mushalla kami.” (H. R.
Baihaqy dan lain-lain. Hadis ini dha’if. Berkata Baihaqy menukilkan dari
Tirmizi “Yang benar hadis ini adalah Maukuf atas Abi Hurairah.”) Dan dari Ibni
Abbas berkata: telah bersabda Rasulullah. Saw “Tidak saya infaqkan harta saya
pada sesuatupun yang lebih afdhal dari sembelihan pada hari raya.” (H. R.
al-Baihaqy dan beliau berkata; hadis ini hanya dirawi sendirian oleh Muhammad
bin Rabi’ah dari Ibrahim bin Yaziz al-Hawzi dan keduanya tidaklah kuat.) Dan
dari ‘Aabidillah al-Mujasyi’I dari Abi Daud Naqi’ dari Zaid bin Arqam bahwa
mereka bertanya kepada Rasulullah. Saw, apakah qurban-qurban ini? Beliau
bersabda “ini adalah sunnah bapak kamu Ibrahim. Saw.” Apakah pahala yang kami
dapatkan darinya “setiap tetesan darah adalah satu kebaikan.” (H. R. Ibnu Majah
dan Baihaqy dan beliau berkata mengutip dari Imam Bukhari “‘Aabidillah
al-Mujasyi’I dari Abi Daud tidak tidak shah (tidak bisa diterima) hadisnya dan
Abi Daud ini adalah perawi yang lemah.’) Dan dari Ali bin Abi Thalib r.a
berkata: Telah bersabda Rasulullah. Saw “Telah dibatalkan dengan sembelihan
qurban semua sembelihan yang lain, dengan puasa Ramadhan semua puasa yang lain,
dengan mandi junub semua mandi yang lain, dan dengan Zakat semua sedekah yang
lain.” (H. R. ad-Daruquthni dan al-Baihaky. Keduanya berkata “hadis ini dhaif
dan disepakati oleh semua al-Hufaadh tentang kedhaifannya.”) Dan dari
Aisyah berkata: saya berkata yaa
Rasullullah saya berutang dan saya berqurban. Beliau bersabda “Ya,
sesungguhnya itu adalah utang yang harus dibayar.” (H. R. ad-Daruquthni dan
al-Baihaqy. Keduanya mendhaifkan hadis ini dan berkata “hadis ini adalah hadis
mursal).
Dalil mazhab Syafi’I adalah hadis
dari Ummi Salamah r.a beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah. Saw “Apabila
telah masuklah tanggal sepuluh dan salah satu di antara kalian ingin berqurban
maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari bulunya.” dan pada satu riwayat “Apabila telah masuk
tanggal sepuluh dan pada salah satu di antara kalian ada binatang qurban yang
ingin disembelih maka jangan sekali-kali ia menghilangkan bulu-bulunya dan
jangan sekali-kali ia memotong kukunya.” Dan pada riwayat lain “Apabila kalian
melihat hilal bulan Zul Hijjah dan di antara kalian ada yang ingin menyembelih
qurban hendaklah ia menahan diri dari menhilangkan bulu dan memotong kukunya.”
(Semua lafadh di Atas diriwatkan oleh Muslim. Dan Imam Syafi’I berkata “Ini
merupakan dalil bahwa berqurban tidak wajib karena sabda rasulullah (dan ia
berkeinginan) maka rasulullah menyerahkan qurban itu kepada keinginan
seseorang, seandainya berqurban itu wajib tentu beliau akan berkata “janganlah
ia menghilangkan bulunya sehingga ia menyembelih qurban.”
Para ulama mazhab Syafi’I juga
mengemukakan dalil hadits Ibni Abbas bahwa Rasulullah. Saw bersabda “Ada tiga
perkara yang hukumnya wajib bagi saya dan sunat bagi kalian yaitu : menyembelih
qurban, salat witir dan dua raka’at dhuha.” (H. R. al-Baihaqy dengan isnad
dhaif, beliau juga meriwatkan hadis ini dalam kitab al-Khurafiyyat dan beliau
menegaskan tentang kedhaifannya dan telah sah dari Abu Bakar dan Umar. Ra, keduanya
tidak menyembelih qurban karena khawatir umat menyakini bahwa qurban itu wajib.
Hal serupa juga diriwayatkan oleh al-Baihaqy dengan isnad yang banyak dari Ibni
Abbas dan Abi Mas’ud al-Badry.”)
Para ulama mazhab Syafi’I juga
membuat alasan “Seandainya qurban itu wajib tentu kewajiban itu tidak gugur
apabila tidak sempat dikerjakan tanpa penggantinya seperti salat Jum’at dan
kewajiban-kewajiban yang lain, padahal kita sepakat dengan mazhab Hanafi bahwa
apabila qurban itu tidak wajib dikadha bila tidak sempat dilaksanakan pada
waktunya. Sedangkan jawaban tentang dalil-dalil (wajib qurban) yang mereka kemukan,
sebagiannya adalah hadis dhaif yang tidak sah dijadkan dalil dan hadis yang
sahih ditanggungkan kepada sunat dengan mengumpulkan semua dalil-dalil yang
ada. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar