Salah satu sebab wajib mandi adalah
keluar mani. Namun ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi sehingga wajib
mandi dengan keluar mani, yaitu:
1. Mani
sendiri
2. Keluar
kali pertama
3. Keluar
dari jalur aslinya atau keluar dari lubang baru di bawah sulbi laki-laki / di bawah taraib perempuan sedangkan lubang aslinya tersumbat dan mani keluar
normal (bukan karena penyakit).
http://jodoh.hidupbaru.net/
http://jodoh.hidupbaru.net/
Tidak wajib mandi
dengan keluar mani bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, yaitu:
1. Keluar
mani orang lain (bukan mani sendiri). Misalnya wanita kecil (belum punya mani)
jimak dengan suaminya, setelah mandi janabah keluar mani suaminya dari farajnya
maka wanita kecil ini tidak wajib mandi disebabkan keluar mani tersebut karena
itu bukan mani dirinya tapi mani suaminya.
2. Keluar
mani yang bukan kali pertama, misalnya seseorang memasukkan kembali maninya
yang telah keluar kedalam zakarnya, maka apabila mani yang dimasukkan ini
keluar lagi tidak wajib mandi karena mani itu bukan kali pertama keluarnya.
3. –
a. Keluar
dari bukan jalur aslinya diatas tulang sulbi laki-laki /di atas tulang dada
perempuan.
b. Keluar
dari jalul bukan asli di bawah sulbi laki-laki/di bawah tulang dada perempuan
padahal lubang aslinya masih normal.
c. Keluar
dari jalur baru di bawah sulbi laki-laki/di bawah tulang taraib perempuan, jalur
aslinya tersumbat yang bukan bawaan sejak lahir tapi mani keluar karena
penyakit (tidak normal).
Lihat Ghayah al-Muna Syarh Safinah an-Naja,
hal. 168-169.
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar