Hukum Islam yang
pertama adalah wajib/fardhu. Wajib/fardhu terbagi dua, yaitu Fardhu A’in dan
Fardhu Kifayah.
1. Fardhu
A’in
Pengertian fardhu
a’in adalah kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap individu. Kewajiban
fadhu a’in ini tidak bisa dilakukan oleh orang lain dan tidak menyebabkan orang
lain berdosa dengan meninggalkannya. Orang yang melakukan terlepas dari dosa
dan mendapatkan pahala sementara yang tidak melakukannya berdosa dan harus
mempertanggung jawabkannya sendiri di akhirat nanti.
Contoh fardhu a’in
adalah salat lima waktu (dhuhur, ashar, magrib, I’sya dan subuh), salat jum’at,
puasa ramadhan, zakat harta benda, zakat fitrah, haji kali pertama, umrah kali
pertama, belajar ilmu agama, belajar al-qur’an, berbakti kepada orang tua, menafkahi
istri, menafkahi anak, melayani suami, menutup aurat, memelihara nyawa,
memelihara kehormatan, memelihara akal, memelihara keturunan, mandi junub,
menjawab salam orang yang sendirian dan lain sebagainya.
2. Fardhu
kifayah adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga dalam sebuah
wilayah bila sebagian warga telah melakukannya maka semua warga terbebas dari
kewajiban tersebut, apabila tidak seorangpun yang mengerjakannya maka semua
warga ikut menanggung dosanya.
Contoh fardhu
kifayah adalah memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan orang yang meninggal
dunia, belajar ilmu kedokteran, menjawab salam yang ditujukan kepada jam’ah dan
lain sebagainya.
Hukum Islam yang kedua adalah Sunnah. Sunnah juga terbagi dua, yaitu Sunnah A’in dan Sunnah Kifayah.
Hukum Islam yang kedua adalah Sunnah. Sunnah juga terbagi dua, yaitu Sunnah A’in dan Sunnah Kifayah.
1. Sunnah
A’in adalah amalan sunnah yang anjurkan untuk dilakukan oleh setiap pribadi
muslim. Siapa yang melakukannya dia dapat pahala dan terbebas dari tuntutan
secara pribadi.
Contoh sunnah A’in
adalah salat sunat dhuha, salat sunat tarawih, salat sunat witir, membaca
al-Qur’an, berjabatan tangan dengan sesame jenis dan lain sebagainya.
2. Sunah
Kifayah adalah amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan dan anjurannya
ditujukan kepada kelompok bukan kepada masing-masing pribadi. Apabila ada yang melakukannya walau hanya
satu orang dia mendapatkan pahala dan semua orang yang ada dalam kelompok
tersebut terbebas dari tuntutan.
Contoh sunnah
kifayah adalah memberi salam oleh jama’ah yang datang dalam waktu bersamaan,
membaca basmalah ketika memulai makan secara berjama’ah dan lain sebagainya.
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar