Dalam salat berjama’ah
dikomandoi oleh seorang pemimpin yang berdiri terpisah pada posisi paling
depan. Pemimpin salat ini dinamakan Imam shalat yaitu orang yang memimpin
kegiatan salat berjama’ah. Untuk menjadi seorang imam harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dengan
resiko yang tinggi sehingga menjadi imam shalat dalam Islam diganjari dengan
pahala yang sangat istimewa.
Para ulama menyebutkan, ada delapan
status manusia menjadi Imam Salat:
1.
Tidak sah menjadi
imam salat kapan dan di manapun, yaitu:
1)
Kafir
2)
Orang gila
3)
Orang mabuk
4)
Anak kecil yang
belum mumayyiz
5)
Orang sedang
menjadi makmum
6)
Orang yang
diragukan statusnya sebagai makmum
7)
Orang yang ummi
(tidak bisa membaca Al-Fatihah)
8)
Orang yang salah fatal
dalam bacaan fatihahnya
9)
Orang yang bernajis
pada tempat yang zahir.
2.
Tidak sah menjadi
imam bila diketahui keadaannya, yaitu
1)
Orang yang berhadas
2)
Orang yang
menanggung najis yang tidak dima’afkan pada tempat yang tersembunyi.
3)
Orang salah fatal
pada bacaan fatihahnya padahal dia mampu membacanya sengan benar.
4)
Orang yang sengaja
membaca al-fatihah dan lainnya dengan kesalahan yang fatal.
3.
Hanya sah menjadi
imam untuk orang yang lebih rendah darinya, yaitu khunsa hanya sah menjadi imam
bagi perempuan tidak sah menjadi imam bagi laki-laki dan tidak sah menjadi imam
bagi khunsa lainnya.
4.
Hanya sah menjadi
imam orang yang setara dengannya dan orang yang lebih rendah darinya, yaitu:
1)
Perempuan, hanya
sah menjadi imam bagi perempuan
2)
Orang yang tidak
mampu membaca al-fatihah
3)
Orang yang salah
fatal dalam bacaan fatihahnya
5.
Orang yang tidak
sah menjadi Imam Salat Jum’at apabila ia bagian dari empat puluh ahli jum’at,
yaitu:
1)
Musafir
2)
Sahaya
3)
Anak kecil yang
sudah mumayyiz
4)
Orang berhadas
5)
Orang yang
menanggung najis tersembunyi yang tidak dimaafkan
6.
Makruh menjadi
Imam, yaitu:
1)
Orang fasiq
2)
Ahli bid’ah yang
tidak menyebabkan dia jadi kafir
3)
Orang yang selalu
mengulang ketika membaca “fa”
4)
Orang yang selalu
mengulang ketika membaca “wau”
5)
Orang yang salah
tidak fatal pada bacaan fatihah
6)
Orang yang salah
fatal pada bacaan selain fatihah
7.
Khilaf Aula menjadi
Imam, yaitu:
1)
Anak zina
2)
Anak li’an
3)
Anak yang tidak
diketahui siapa ayahnya
4)
Hamba sahaya
8.
Yang afdhal menjadi
Imam, yaitu orang yang tidak memiliki satupun dari tujuh macam sebelumnya.
Referensi,
Ghayah Al-Muna Syarh Safinah An-Naja, hal. 407 – 408.
Download Kitab Ghayah Al-Muna PDF di : DOWNLOAD
Download Kitab Ghayah Al-Muna PDF di : DOWNLOAD
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar