Rabu, 09 Desember 2020

Pengertian Hukum Akal, Hukum Adat dan Hukum Syara’

            Kita sangat sering mendapatkan istilah hukum dalam keseharian kita. Di sekolah, madrasah, kuliah, ceramah bahkan dalam percakapan santai dengan para kolega. Istilah hukum yang sering kita sering kita dengarkan ini seolah mengalir sendiri dan seakan semua mengerti apa makna dari istilah ini. Akan tetapi sebenarnya sangat sedikit orang yang tahu makna sesungguhnya dari istilah hukum ini. Dalam tulisan kecil ini kami akan menjelaskan makna dari hukum beserta pembagian-pembagiannya.

            Seraca etimologi (lughat) kata hukum berasal حكم  - يحكم  - حكما yang bermakna “mengokohkan dan menetapkan”. Sedangkan menurut terminology (istilah) makna hukum adalah:

ﺍَﻟْﺤُﻜْﻢُ ﻫُﻮَ ﺇِﺛْﺒَﺎﺕُ ﺃَﻣْﺮ لِأَﻣْﺮٍ ﺃَﻭْ ﻧَﻔِﻴْﻪِ ﻋَﻨْﻪُ

“Hukum adalah menetap adanya suatu  pada sesuatu yang lain atau menetapkan tidak ada sesuatu pada sesuatu yang lain.”

            Hukum ada tiga macam dengan makna secara umumnya sama namun secara spesifiknya berbeda.

1.      Hukum akal

Hukum akal adalah sebuah ketetapan berdasarkan akal sehat (logika). Pengertiannya menurut istilah adalah:

مَا يَعْرَفُ فِيْهِ الْعَقْلُ نِسْبَةَ أَمْرٍ لِأَمْرٍ أَوْ نَفِيْهِ عَنْهُ

“Hukum akal adalah suatu penetapan berdasarkan logika tentang adanya sesuatu pada seuatu yang lain atau tidak adanya sesuatu pada sesuatu yang lain.”

             

2.      Hukum adat

Hukum adat adalah sebuah ketetapan berdasarkan berulang kali terjadi. Secara istilah pengertian hukum adat adalah:

مَا عُرِفَتْ فِيْهِ النِّسْبَةُ بِالْعَادَةِ

“Hukum adat adalah sesuatu penetapan berdasarkan adat (berulang  kali terjadi) tentang adanya sesuatu pada sesuatu yang lain atau tidak adanya sesuatu pada sesuatu yang lain.”

 

3.      Hukum syara’

Hukum syara’ adalah sebuah ketetapan berdasarkan ketentuan syari’at tentang ada sesuatu pada sesuatu yang lain atau tidak adanya seuatu pada sesuatu yang lain. Secara istilah makna hukum syar’I adalah:

ﻛَﻼَﻡُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﻌَﻠِّﻖِ ﺑِﻔِﻌْﻞِﺍﻟﺸَّﺨْﺺِ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺍﻟﺘَّﻜْﻠِﻴْﻒِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﻮَﺿْﻊِ

“Hukum syara’ adalah kalam Allah. Swt yang berhubungan dengan perbuatan seseorang dari segi taklif (membebankan) atau dalam segi wadha’ (perantaraan).

Demikianlah pengertian dan pembagian hukum. Semoga bermanfaat. Referensi lihat:

Mu’alim Ushul Al-Fiqh Inda Ahli Sunnah wa Al-Jama’ah, karya Muhammad  bin Husain Al-Jaizani, hal. 286.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close