Kita sangat sering mendapatkan istilah hukum dalam keseharian kita. Di sekolah, madrasah, kuliah, ceramah bahkan dalam percakapan santai dengan para kolega. Istilah hukum yang sering kita sering kita dengarkan ini seolah mengalir sendiri dan seakan semua mengerti apa makna dari istilah ini. Akan tetapi sebenarnya sangat sedikit orang yang tahu makna sesungguhnya dari istilah hukum ini. Dalam tulisan kecil ini kami akan menjelaskan makna dari hukum beserta pembagian-pembagiannya.
Seraca
etimologi (lughat) kata hukum berasal حكم - يحكم
-
حكما yang bermakna “mengokohkan dan
menetapkan”. Sedangkan menurut terminology (istilah) makna hukum adalah:
ﺍَﻟْﺤُﻜْﻢُ ﻫُﻮَ ﺇِﺛْﺒَﺎﺕُ
ﺃَﻣْﺮ لِأَﻣْﺮٍ ﺃَﻭْ ﻧَﻔِﻴْﻪِ ﻋَﻨْﻪُ
“Hukum
adalah menetap adanya suatu pada sesuatu
yang lain atau menetapkan tidak ada sesuatu pada sesuatu yang lain.”
Hukum ada tiga macam dengan makna
secara umumnya sama namun secara spesifiknya berbeda.
1. Hukum akal
Hukum akal adalah sebuah ketetapan berdasarkan akal
sehat (logika). Pengertiannya menurut istilah adalah:
مَا يَعْرَفُ فِيْهِ الْعَقْلُ
نِسْبَةَ أَمْرٍ لِأَمْرٍ أَوْ نَفِيْهِ عَنْهُ
“Hukum akal adalah suatu penetapan
berdasarkan logika tentang adanya sesuatu pada seuatu yang lain atau tidak
adanya sesuatu pada sesuatu yang lain.”
2. Hukum adat
Hukum adat adalah sebuah ketetapan berdasarkan
berulang kali terjadi. Secara istilah pengertian hukum adat adalah:
مَا عُرِفَتْ فِيْهِ النِّسْبَةُ
بِالْعَادَةِ
“Hukum adat adalah sesuatu penetapan berdasarkan
adat (berulang kali terjadi) tentang
adanya sesuatu pada sesuatu yang lain atau tidak adanya sesuatu pada sesuatu
yang lain.”
3. Hukum syara’
Hukum syara’ adalah sebuah ketetapan berdasarkan
ketentuan syari’at tentang ada sesuatu pada sesuatu yang lain atau tidak adanya
seuatu pada sesuatu yang lain. Secara istilah makna hukum syar’I adalah:
ﻛَﻼَﻡُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﻌَﻠِّﻖِ ﺑِﻔِﻌْﻞِﺍﻟﺸَّﺨْﺺِ ﻣِﻦْ
ﺣَﻴْﺚُ ﺍﻟﺘَّﻜْﻠِﻴْﻒِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﻮَﺿْﻊِ
“Hukum syara’ adalah kalam Allah. Swt yang
berhubungan dengan perbuatan seseorang dari segi taklif (membebankan)
atau dalam segi wadha’ (perantaraan).
Demikianlah pengertian dan pembagian hukum. Semoga
bermanfaat. Referensi lihat:
Mu’alim Ushul Al-Fiqh Inda Ahli Sunnah wa Al-Jama’ah,
karya Muhammad bin Husain Al-Jaizani,
hal. 286.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar